KUIS di TV = HARAM
Selama bulan Ramadhan ini, banyak sekali acara-acara baru yang di tayangkan oleh stasiun televisi swasta yang ada di
Hal tersebut sungguh sangat menyenangkan. Karena apabila beruntung, si pemirsa yang telah mengirim banyak sms tadi akan mendapatkan hadiah menarik yang telah dijanjikan.
Namun, tanpa kita sadari bahwa kuis semacam itu mengandung unsur judi yang diharamkan dalam Islam. Sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa perkumpulan ataupun ormas Islam.
Kuis di Televisi dinilai haram sebab secara langsung maupun tidak langsung si pemirsa yang mengikuti kuis tersebut berkewajiban membayar biaya tertentu kepada penyelenggara kuis tersebut melalui pulsa telepon ataupun sms.
Sehingga si penyelenggara akan menerima sejumlah uang dari si pemirsa yang mengikuti kuis tersebut.
Setelah itu, hadiah yang dijanjikan tadi akan diambil dari sebagian uang yang terkumpul dari pulsa telepon atau sms yang telah diberikan para pemirsa yang mengikuti kuis tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kuis-kuis yang beredar di televisi hukumnya haram meski menyenangkan dan dibungkus dengan nama apapun. (all_v)
Jumat, 05 September 2008
Kuis di TV = Haram ????
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar