Jumat, 05 September 2008

Kuis di TV = Haram ????

KUIS di TV = HARAM

Selama bulan Ramadhan ini, banyak sekali acara-acara baru yang di tayangkan oleh stasiun televisi swasta yang ada di Indonesia. Mulai dari sinetron Religi hingga berbagai acara lawak atau komedi yang disiarkan live untuk menunggu waktu berbuka puasa dan menemani waktu sahur. Untuk menarik pemirsa setia televisi agar menonton acara tersebut banyak sekali cara-cara yang mereka lakukan. Mulai dari menggunakan jasa artis-artis yang lagi naik daun untuk berpartisipasi dalam acara tersebut hingga memberikan berbagai kuis kepada pemirsa dengan berbagai hadiah menarik. Untuk mendapatkan hadiah-hadiah menarik itu pemirsa televisi tak perlu repot-repot datang ke studio acara tersebut, pemirsa televisi hanya perlu duduk di depan televisi dan memencet tombol handphone. Pemirsa televisi hanya perlu menelpon ataupun mengirimkan sms sebanyak-banyaknya ke operator kuis itu.

Hal tersebut sungguh sangat menyenangkan. Karena apabila beruntung, si pemirsa yang telah mengirim banyak sms tadi akan mendapatkan hadiah menarik yang telah dijanjikan.
Namun, tanpa kita sadari bahwa kuis semacam itu mengandung unsur judi yang diharamkan dalam Islam. Sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa perkumpulan ataupun ormas Islam.
Kuis di Televisi dinilai haram sebab secara langsung maupun tidak langsung si pemirsa yang mengikuti kuis tersebut berkewajiban membayar biaya tertentu kepada penyelenggara kuis tersebut melalui pulsa telepon ataupun sms.
Sehingga si penyelenggara akan menerima sejumlah uang dari si pemirsa yang mengikuti kuis tersebut.
Setelah itu, hadiah yang dijanjikan tadi akan diambil dari sebagian uang yang terkumpul dari pulsa telepon atau sms yang telah diberikan para pemirsa yang mengikuti kuis tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kuis-kuis yang beredar di televisi hukumnya haram meski menyenangkan dan dibungkus dengan nama apapun. (all_v)


Tidak ada komentar: